Minggu, 18 Januari 2015

Pertolongan Pada Orang Tersengat Arus Listrik


P3K: Tersengat Arus Listrik – Dalam peristiwa ketika seseorang mengalami shock karena tersengat arus listrik atau yang awan disebut “kesetrum”, maka diperlukan langkah hati-hati, tapi sebisa mungkin dilakukan dengan cepat. Ini dikarenakan setiap hal yang berhubungan dengan arus listrik mempunyai konsekuensi yang mengundang bahaya.

P3K: Tersengat Arus Listrik
Langkah yang harus dilakukan sebagai pertolongan pertama kepada orang yang tersengat listrik adalah:

1. Memutuskan hubungan korban dengan sumber listrik. Setelah pengamanan tingkat pertama telah dilakukan langkah-langkah selanjutnya dengan mempertimbangkan lokasi dimana kejadian itu berlangsung. Bila kejadiannya didalam rumah, segeralah untuk melepaskan steker yang mengalirkan arus listrik ke alat atau benda yang menghubungkannya dengan korban. Atau bisa melepas sekering utama.

2. Bila terjadi di luar rumah atau ruangan, yang dilakukan adalah memisahkan tubuh korban dari benda yang menjadi penghantar arus listrik, misalnya kawat, kabel, dengan menggunakan galah atau cabang kayu kering. Jangan melakukan pemisahan ini dengan alat yang berasal dari logam. Pergunakan pakaian atau tali yang kering untuk menarik kawat listrik dan korban.

3. Dalam melakukan semua tindakan itu, Anda harus berdiri di lantai atau di atas tanah kering. Yang Anda sentuh hanyalah bahan yang kering dan tidak mempunyai potensi sebagai penghantar arus listrik. Jangan sekali-kali menyentuh tubuh korban sebelum arus listrik benar-benar telah diputuskan.
Sementara untuk kejadian pingsan yang diakibatkan sambaran petir dan shock arus listrik, periksalah apakah korban masih bisa bernapas atau tidak dan mengetahuinya bisa dengan memeriksa urat nadinya.
Bila kondisinya sangat memerlukan, lakukan pernapasan buatan dan mulut atau melakukan teknik kardio. Setelah itu segera cari bantuan medis. Bila korban harus diangkat, sebelum melakukannya sebaiknya periksa apakah korban mengalami patah kaki atau luka dalam. Cara mengangkat korban tetap harus mengikuti pada cara yang telah diterangkan sebelumnya

0 komentar:

Posting Komentar